You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Babadan
Desa Babadan

Kec. Sindang, Kab. Indramayu, Provinsi Jawa Barat

Selamat Datang di Webiste Resmi Pemerintah Desa Babaan || Babadan Sehati || Indramayu Bermartabat

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023.

SUGENG SARI KUSWANTO 27 Maret 2024 Dibaca 351 Kali
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023.

Dana Desa diprioritaskan untuk:

  1. Pembangunan Desa:
    1. pemenuhan kebutuhan dasar;
    2. pembangunan sarana dan prasarana Desa;
    3. pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
    4. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara  berkelanjutan.
  2. Pemberdayaan Masyarakat Desa:
    1. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat;
    2. penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa;
    3. pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan  masyarakat desa;
    4. pengembangan seni budaya lokal; dan
    5. penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan  penanganan bencana alam dan nonalam.

Untuk Rincian Priorotas Penggunaan Dana Desa dibawah ini:

 

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 989.000.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 5.000.000,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 989.000.000,00
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 5.000.000,00
0%